Sebernarnya seorang kepala laboratorium komputer haruslah mempunyai kompetensi untuk mengelola sebuah laboratorium komputer. Dimana sesuai dengan Permendiknas No. 26 tahun 2008 diatur kompetensi apa yang harus dipunyai seorang kepala lab. Mereka harus mempunyai kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi profesional.
Seorang kepala laboratorium komputer juga dibantu seorang teknisi dan laboran, dimana tugas mereka sudah diatur dalam Permendiknas No. 26 tahun 2008. tetapi kenyataan dilapangan seorang kepala lab juga merangkap sebagai teknisi plus laboran juga sebagai guru.
memang betul...beginilah guru komputer, selain ngajar dikelas juga sebagai teknisi dan yang menyapu lab komputer....
BalasHapussetuju... melas banget dituntut harus mengajar 24 jam lagi, trus teknisi, mantenance, plus cleaning service lab komputer. sebetulnya aku mau demo ke diknas mengapa sebagai Kepala LAB Komputer tidak diakui sebagai jam mengajar.. ???
BalasHapus